Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Migrasi

1. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan penduduk cenderung untuk berpindah. Dorongan penduduk untuk berpindah ini bergantung kepada faktor tolakan kawasan asal dan faktor tarikan kawasan destinasi. Antaranya termasuk:

(a). Faktor ekonomi.
i) Perpindahan berlaku disebabkan keadaan mundur di kawasan asal. Pertambahan penduduk yang pesat di luar bandar menyebabkan kekurangan kawasan pertanian Kawasan pertanian yang sempit dengan daya pengeluaran yang rendah boleh menimbulkan berbagai-bagai masalah ekonomi.

ii) Masalah ekonomi seperti kekurangan pekerjaan, pengangguran, produktiviti dan pendapatan rendah, dibelenggu dengan lingkaran kemiskinan dan lain-lain bertindak menolak keluar penduduk luar bandar ke bandar yang mempunyai tarikan ekonomi secara khusus seperti peluang pekerjaan yang luas dalam sektor perkilangan dan perkhidmatan.

(b). Faktor sosial.
i) Penduduk berpindah terutamanya kerana ingin menikmati kemudahan yang terdapat di bandar. Kekurangan kemudahan asas atau sosial di luar bandar dan kewujudan kemudahan sosial dan kemudahan bandar yang banyak seperti kemudahan pendidikan, kesihatan, hiburan dan lain-lain mampu menarik terutama golongan muda ke bandar.
ii) Ramai juga yang berpindah ke bandar kerana ingin melanjutkan pelajaran, manakala sebahagian lagi berpindah atas sebab perkahwinan, mengikut keluarga dan sebagainya.

iii) Adanya jaringan dan sistem pengangkutan yang baik yang meningkatkan ketersampaian, mudah dan cepat sampai dan seterusnya memangkinkan lagi pergerakan.

Baca lebih lanjut

Hubungan Migrasi dengan Kejahatan

Pada posting sebelumnya sudah dijelaskan tentang hubungan migrasi dengan kesejahteraan, pada posting ini akan menjelaskan tentang hubungan migrasi dengan kejahatan. Kejahatan adalah kejahatan adalah segala tingkah laku manusia, yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, namun dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat secara ekonomis, psikologis, dan melukai perasaan sosial dalam kehidupan bersama. Kejahatan bersifat universal dan tidak terbatas ruang dan waktu disebabkan ia bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan terhadap siapa saja.

Pada perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain sangat mungkin menyebabkan adanya kejahatan. Ini disebabkan karena terbentuknya lapisan sosial baru ketika orang-orang yang melakukan migrasi tetapi tidak berhasil hidup dengan layak, maka mereka bisa saja melakukan kejahatan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya. Keadaan ini terjadi juga karena perbedaan yang jauh antara “si kaya” dan “si miskin”. Pertambahan penduduk yang meledak di suatu daerah dan tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup mengakibatkan kurangnya kesejahteraan. Inilah faktor utama terjadinya kejahatan.

Pada masalah ini pemerintah mempunyai andil yang besar untuk mengurangi tingkat kejahatan. Pemerintah dapat melakukan kegiatan penyuluhan dengan bekerjasama dengan instansi terkait materi yang berhubungan dengan konsep praktis tentang penyelesaian masalah utama yang dihadapi oleh kaum migran. Pihak pemerintah dapat meningkatkan dan memanfaatkan sumber daya masyarakat, dapat dilakukan dengan pelatihan keterampilan, penyaluran tenaga kerja secara resmi atau penampungan terhadap warga-warga tuna karya. Upaya ini perlu disertai penyediaan modal kerja yang memadai, bidang kerja yang sesuai dengan minat dan bidang keahlian mereka itu, dan pemasaran produksi yang mendukung.

Hubungan Migrasi dengan Kesejahteraan

Migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Migrasi dilakukan biasanya untuk mencari penghidupan yang lebih layak seperti mencari pekerjaan, mencari sekolah, dll.

Dari dulu sudah banyak masyarakat yang melakukan migrasi untuk mencari penghidupan yang lebih layak. Salah satu contohnya adalah urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi biasanya dilakukan untuk mencari pekerjaan karena menurut mereka pekerjaan lebih banyak di perkotaan. Tetapi dengan tingkat urbanisasi yang semakin melonjak, kesejahteraan tidak menyebar rata. Bahkan dengan banyaknya masyarakat yang melakukan urbanisasi lahan pekerjaan di perkotaan semakin sedikit. Akibatnya mereka yang tidak mendapat pekerjaan tingkat kesejahteraannya rendah.

Permasalahannya adalah kurangnya lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Bila daerah-daerah lain selain daerah perkotaan banyak tersedia lapangan pekerjaan mereka tidak akan melakukan urbanisasi. Di sini peran pemerintah dibutuhkan untuk membuka lapangan perjaan baru. Atau pemerintah dapat meminjamkan modal kepada masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri atau berwirausaha dengan cara itu juga tingkat kesejahteraan di daerah dapat meningkat.

Oleh karena itu pemerintah telah lama menghimbau masyarakat untuk ber-transmigrasi (salah satu bentuk migrasi) untuk pindah dari tempat yang padat penduduk ke tempat yang berpenduduk sedikit. Agar pertumbuhan penduduk tidak menumpuk dan terlalu penuh di suatu tempat daerah. Pemerintah juga memberi modal kepada masyarakat yang mau ber-transmigrasi untuk membuka usaha agar adanya peningkatan kesejahteraan.

Hubungan Pertumbuhan Penduduk dengan Kesejahteraan

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000. Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Gangguan dalam populasi manusia dapat menyebabkan masalah seperti polusi dan kemacetan lalu lintas, meskipun dapat ditutupi perubahan teknologi dan ekonomi. Wilayah tersebut dapat dianggap “kurang penduduk” bila populasi tidak cukup besar untuk mengelola sebuah sistem ekonomi (lihat penurunan penduduk).
Pada saat ini Indonesia telah memiliki penduduk lebih dari 200 juta orang. Jumlah penduduk ini tidak menyebar rata di seluruh wilayah tetapi bertumpuk atau berkumpul di pulau Jawa. Karena mereka menganggap bahwa di pulau Jawa terdapat banyak pekerjaan yang dapat merubah hidup mereka. Itu tidak semuanya benar, karena jika mereka tidak mendapat pekerjaan yang layak maka mereka hanya akan memenuhi daerah tersebut. Baca lebih lanjut

Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja adalah semua perilaku menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Definisi kenakalan remaja menurut para ahli :

  • Kartono, ilmuwan sosiologi
    “Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.”
  • Santrock
    “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.” Baca lebih lanjut

Kurangnya Kerukunan Antar Umat Beragama

Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan. Di Indonesia terdapat berbagai macam agama dan kepercayaan yang dianut masyarakatnya. Ada 5 agama besar di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha. Semua agama tersebut diakui dan diberikan kebebasan untuk beribadah. Untuk memeluk suatu agama adalah hak masing-masing individu yang tidak dapat diganggu. Itu terdapat pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 & 2 yang berbunyi :

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Baca lebih lanjut